TANGERANG.LIPUTANKEREN.COM (JAKARTA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC kini resmi berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, yang menyebut bahwa penetapan klasifikasi baru ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Penetapan SIM C1 ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. "Mudah-mudahan ini juga berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan," ujar Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/05/2024).
Irjen Aan menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan bagi pengendara yang ingin memperoleh SIM C1, termasuk melakukan tes dan memiliki SIM C yang telah berlaku selama satu tahun. Selain itu, para pengendara juga akan menjalani tes sikap guna mencegah konvoi kendaraan besar, ujian teori, pojok baca, dan sejumlah tes kompetensi lainnya.
"Nantinya, para pengendara akan diuji oleh Satpas untuk mengetahui keterampilan mengemudi kendaraan berkapasitas 250 hingga 500 CC," pungkasnya.
Post a Comment